Penerjemah di Pengadilan

Penerjemah di pengadilan sangat membantu aparat penegak hukum dalam perkara hukum yang melibatkan orang yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Sejumlah pengadilan pekara narkotika yang melibatkan orang asing harus dibantu oleh penerjemah ahli. Begitu pula persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari luar negeri.

Seorang penerjemah adalah penghubung bagi aparat penegak hukum, terutama pengadilan dalam bentuk penerjemahan teks (translation service), atau tenerjemahan lisan (interpreter service).

Peran penerjemah dalam sidang pidana penting bila terdakwanya warga negara asing, atau ketika hakim ingin mendengar saksi atau ahli berkewarganegaraan asing. Sudah jadi rahasia umum, sebagian aparat hukum memiliki kemampuan bahasa asing yang rendah.

Jasa penerjemah memang dibutuhkan di pengadilan dalam persidangan dengan terdakwa warga negara asing. Meskipun hakim mengerti bahasa asing, mereka tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa asing, bahasa Inggris misalnya. Sidang harus tetap menggunakan bahasa Indonesia.

Untuk memastikan bahwa keterangan hasil terjemahan meyakinkan hakim, para penerjemah biasanya disumpah atau berjanji terlebih dahulu. Penerjemah  di persidangan biasanya berasal dari organisasi penerjemah resmi, diantaranya Himpunan Penerjemah Indonesia atau HPI dengan alamat http://www.hpi.or.id

Penggunaan penerjemah diatur dalam Pasal 177 ayat (1) KUHAP menyebutkan: ”Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan” danPasal 51 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan, “Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya’.

Himpunan Penerjemah Indonesia atau HPI secara berkala menyelenggarakan Ujian Kualifikasi Penerjemah bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Budaya  Universitas Indonesia.

KUHAP mengamanatkan agar pengadilan menghadirkan juru bahasa.  Biasanya, pihak penuntut umum sudah menyiapkan juru bahasa atau penerjemah atau interpreter sesuai kebutuhan sidang.

Mengenai honor jasa penerjemah, ternyata pengadilan tidak menganggarkan pembayaran jasa penerjemah di pengadilan. Biasanya honor jasa penerjemah diambil dari biaya persidangan sebuah perkara. Memang, biaya persidangan perkara pidana terbilang  kecil dan terbatas, sehingga honornya rendah.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional sebagai penerjemah, berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2008, mereka mendapat tunjangan setiap bulan. Besarannya bervariasi sesuai jenjang jabatan. Terendah, kelas penerjemah pertama, mendapat tunjangan jabatan Rp375.000. Tertinggi adalah penerjemah utama dengan tunjangan jabatan Rp1.300.000 setiap bulan.

ILUSTRASI PERSIDANGAN
ILUSTRASI PERSIDANGAN

Dikutip dan disarikan dari http://www.hukumonline.com

https://www.gayabahasa.com 081802770167

https://www.penerjemahali.wordpress.com

 

Leave a comment