Penerjemah Bersumpah

Peran penerjemah tersumpah atau penerjemah bersumpah selaras dengan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 31 (1) yang mewajibakan Bahasa Indonesia digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Hal ini membuka sangat banyak peluang pekerjaan dalam penerjemahan dokumen hukum. Seorang penerjemah bersumpah dituntut untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan berbahasa yang baik dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran dan memiliki pengetahuan di bidang hukum.

Penerjemah tersumpah atau penerjemah bersumpah dalam menerjemahkan dokumen hukum harus memahami perbedaan sistem hukum dan istilah hukum sehingga padanan antara bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.  Selain itu, penerjemah tersumpah juga harus memahami gaya penulisan kalimat-kalimat dalam dokumen hukum agar pesan yang terkandung dalam teks sumber dapat dialihkan ke dalam bahasa sasaran secara akurat, jelas dan wajar.

Penerjemah bersumpah atau penerjemah tersumpah diberi kewenangan untuk menerjemahkan dokumen resmi seperti Akta Perusahaan, Anggaran Dasar, Akta Jual Beli, Akta Lahir, Surat Keterangan, Akta Perkawinan, KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, Trascript dan sejenisnya.

Kewenangan penerjemah bersumpah dilandasi oleh  UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang  Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang mewajibkan penggunakan bahasa Indonesia.  Pasal 31 UU Ayat (1) menyatakan: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”

Lebih lanjut Ayat (2) menyatakan bahwa Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Tujuan dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah untuk menjamin akurasi makna. Setiap penerjemah tersumpah dapat dianggap kompeten karena telah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (“UKP”) dengan nilai di atas 80 (nilai A). Penerjemah bersumpah atau penerjemah tersumpah diambil sumpahnya dan diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta.

Supriyono Anggota HPI Himpunan Penerjemah Indonesia

email: supriyonocopywriter@gmail.com

Beranda

Leave a comment