Penerjemah Bersumpah

Peran penerjemah tersumpah atau penerjemah bersumpah selaras dengan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 31 (1) yang mewajibakan Bahasa Indonesia digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Hal ini membuka sangat banyak peluang pekerjaan dalam penerjemahan dokumen hukum. Seorang penerjemah bersumpah dituntut untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan berbahasa yang baik dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran dan memiliki pengetahuan di bidang hukum.

Penerjemah tersumpah atau penerjemah bersumpah dalam menerjemahkan dokumen hukum harus memahami perbedaan sistem hukum dan istilah hukum sehingga padanan antara bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.  Selain itu, penerjemah tersumpah juga harus memahami gaya penulisan kalimat-kalimat dalam dokumen hukum agar pesan yang terkandung dalam teks sumber dapat dialihkan ke dalam bahasa sasaran secara akurat, jelas dan wajar.

Penerjemah bersumpah atau penerjemah tersumpah diberi kewenangan untuk menerjemahkan dokumen resmi seperti Akta Perusahaan, Anggaran Dasar, Akta Jual Beli, Akta Lahir, Surat Keterangan, Akta Perkawinan, KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, Trascript dan sejenisnya.

Kewenangan penerjemah bersumpah dilandasi oleh  UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang  Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang mewajibkan penggunakan bahasa Indonesia.  Pasal 31 UU Ayat (1) menyatakan: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”

Lebih lanjut Ayat (2) menyatakan bahwa Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Tujuan dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah untuk menjamin akurasi makna. Setiap penerjemah tersumpah dapat dianggap kompeten karena telah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (“UKP”) dengan nilai di atas 80 (nilai A). Penerjemah bersumpah atau penerjemah tersumpah diambil sumpahnya dan diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta.

Supriyono Anggota HPI Himpunan Penerjemah Indonesia

email: supriyonocopywriter@gmail.com

Beranda

Himpunan Penerjemah Indonesia

Himpunan Penerjemah Indonesia

Himpunan Penerjemah Indonesia atau HPI adalah wadah bagi penerjemah profesional berkualitas. Anggota HPI adalah para penerjemah ahli dari berbagai bidang, seperti penerjemah kedokteran, penerjemah hukum, penerjemah ekonomi dan bisnis, penerjemah teknik, dan lain-lain. penerjemah profesiona mereka diantaranya meliputi terjemahan dokumen, terjemahan naskah, terjemahan buku, terjemahan jurnal, dan terjemahan lainnya. Sejak moratorium penerjemah tersumpah, ujian penerjemah tersumpah atau penerjemah bersumpah dihentikan untuk sementara. Sebagai gantinya, Himpunan Penerjemah Indonesia menyelenggarakan ujian sertifikasi penerjemah, sehingga mereka berstatus penerjemah bersertifikat HPI.

Untuk bisa menjadi anggota HPI, para calon anggota HPI harus mengajukan lamaran keanggotaan HPI dengan menyertakan contoh hasil terjemahan Indonesia-Inggris dan terjemahan Inggris-Indonesia, surat rekomendasi atau testimoni dari klien atau pengguna jasa terjemahan, dan dokumen-dokumen pendukung lain. Bila disetujui menjadi anggota Himpunan Penerjemah Indonesia, nama anggota HPI akan dicantumkan dalam register atau daftar anggota HPI sesuai dengan keahliannya, misalnya sebagai penerjemah kedokteran atau penerjemah hukum.

Dengan menjadi anggota HPI kita bisa mendapat banyak manfaat. Pertama, nama kita bisa diakses oleh para klien melalui situs web HPI. Kedua, sekretariat HPI selalu memuat pengumuman lowongan penerjemah, sehingga kita bisa menjual jasa terjemahan dengan mudah. Ketiga, sekretariat HPI secara periodik mengadakan pelatihan khusus untuk anggota, misalnya pelatihan CAT yang mengajari kita cara menggunakan alat bantu terjemahan seperti Trados dan sejenisnya. Keempat, kita dilibatkan dalam groups dimana kita bisa berdiskusi dengan sesama penerjemah, untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan tentang penerjemahan atau penterjemahan.

Dengan iuran tahunan Rp. 350.000,- kita bisa mendapat banyak manfaat dari HPI berupa potongan harga pelatihan, prioritas mengikuti lokakarya atau seminar, dan temu anggota HPI. Oh ya, setiap anggota HPI juga mendapat sebuah Kartu Anggota. Kartu Anggota HPI ini sangat dibutuhkan saat kita mengikuti lelang proyek penerjemahan, sebagai bukti kualitas penerjemah. Pokoknya, menjadi keluarga Himpunan Penerjemah Indonesia itu sangat menyenangkan.

www.gayabahasa.com

081802770167

KARTU ANGGOTA HPI
KARTU ANGGOTA HPI