Penerjemah hukum

Penerjemah hukum harus menguasai ilmu hukum sekaligus ilmu bahasa. Bahasa hukum dalam hukum Indonesia mensyaratkan tanda baca, pilihan kata, dan struktur yang baik dan benar. Penerjemah hukum idealnya adalah sarjana hukum sekaligus sarjana bahasa. Dengan latar belakang ilmu hukum dan ilmu bahasa yang baik dan benar, hasil terjemahan hukum bisa akurat. Terjemahan akurat sangat penting karena kesalahan terjemahan bisa menyesatkan atau bahkan bisa menyebabkan gugatan ditolak atau perjanjian batal demi hukum.

Kombinasi ilmu hukum dan ilmu bahasa menjamin kualitas terjemahan hukum yang  bagus. Hasil terjemahan hukum idealnya dikerjakan dengan melalui tiga proses yaitu proses proses penerjemahan, proofreading, dan editing untuk memastikan hasil terjemahan akurat. Khusus  penerjemahan naskah hukum, penerjemah harus cermat dan akurat dalam menyusun struktur kalimat dan memilih kata atau istilah hukum yang tepat karena kesalahan hasil terjemahan bisa memiliki dampak yuridis.

Perjanjian bisa batal akibat dari tanda baca yang tidak tepat, pilihan kata yang buruk, dan struktur kalimat yang tidak runtut. Selain itu hasil terjemahan menyesatkan bisa disebabkan oleh kesalahan memadankan antara kata bahasa sumber dan kata bahasa target. Misalnya, kata penjara tidak sama dengan rumah tahanan. Hukuman penjara memiliki arti yang berbeda dengan hukuman kurungan. Tindakan pidana tidak sama dengan perbuatan melawan hukum. Pengetahuan istilah hukum atau jargon hukum akan menghindarkan kesalahan terjemahan.

Idealnya, penerjemahan hukum dilakukan oleh praktisi hukum yang sekaligus menguasai bahasa dengan baik. Hukum dan bahasa saling melengkapi. Bahasa menjelaskan hukum agar jelas dan mudah dimengerti. Struktur bahasa hukum yang runtut dan logis akan membuat naskah hukum mudah dimengerti. Ahli bahasa tanpa menguasai ilmu hukum tidak akan bias menerjemahkan naskah hukum dengan akurat karena tidak menguasai istilah hukum atau jargon hukum dengan baik dan benar. Sebaliknya, ahli hukum tanpa menguasai ilmu bahasa hanya menguasai substansi hukum tetapi tidak menguasai redaksi bahasa, tata bahasa, gaya bahasa, dan rasa bahasa dengan baik dan benar. Kami menguasai bahasa sekaligus menguasai ilmu hukum sehingga kami menjamin proses terjemahan cepat dengan kualitas hasil terjemahan akurat.

Mobile 081802770167

Penerjemah Bersumpah

Peran penerjemah tersumpah atau penerjemah bersumpah selaras dengan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 31 (1) yang mewajibakan Bahasa Indonesia digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Hal ini membuka sangat banyak peluang pekerjaan dalam penerjemahan dokumen hukum. Seorang penerjemah bersumpah dituntut untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan berbahasa yang baik dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran dan memiliki pengetahuan di bidang hukum.

Penerjemah tersumpah atau penerjemah bersumpah dalam menerjemahkan dokumen hukum harus memahami perbedaan sistem hukum dan istilah hukum sehingga padanan antara bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.  Selain itu, penerjemah tersumpah juga harus memahami gaya penulisan kalimat-kalimat dalam dokumen hukum agar pesan yang terkandung dalam teks sumber dapat dialihkan ke dalam bahasa sasaran secara akurat, jelas dan wajar.

Penerjemah bersumpah atau penerjemah tersumpah diberi kewenangan untuk menerjemahkan dokumen resmi seperti Akta Perusahaan, Anggaran Dasar, Akta Jual Beli, Akta Lahir, Surat Keterangan, Akta Perkawinan, KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, Trascript dan sejenisnya.

Kewenangan penerjemah bersumpah dilandasi oleh  UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang  Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang mewajibkan penggunakan bahasa Indonesia.  Pasal 31 UU Ayat (1) menyatakan: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”

Lebih lanjut Ayat (2) menyatakan bahwa Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Tujuan dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah untuk menjamin akurasi makna. Setiap penerjemah tersumpah dapat dianggap kompeten karena telah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (“UKP”) dengan nilai di atas 80 (nilai A). Penerjemah bersumpah atau penerjemah tersumpah diambil sumpahnya dan diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta.

Supriyono Anggota HPI Himpunan Penerjemah Indonesia

email: supriyonocopywriter@gmail.com

Beranda